0
Dalam PP 55 tahun 2007 diuraikan dengan jelas bahwa pendidikan agama Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. Adapun tujuannya adalah untuk menumbuhkembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Untuk mencapai tujuan tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam telah menetapkan kebijakan pengembangan program pendidikan agama Islam yang mencakup tiga tema utama yakni peningkatan kualitas hasil belajar, peningkatan kualitas ketenagaan, serta penguatan kelembagaan dan kerjasama. Jelas Dr. Amin Haedari, M.Pd, Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dalam memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Rapat Sinkronisasi Program Kegiatan Direktorat Pendidikan Agama Islam (14/5).


Ia menguraikan, dalam konteks bidang pengembangan kelembagaan, Direktorat Pendidikan Agama Islam memprogramkan penguatan kelembagaan profesi guru pendidikan agama Islam, seperti FKG, KKG, MGMP dan juga Pokjawas PAI agar lebih berperan dalam meningkatkan profesionalisme keguruan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah.

Pengawas memiliki peran yang sangat strategis dalam mengembangkan pendidikan dan pengajaran PAI. Peran pengawas PAI dalam melaksanakan tugasnya bukan hanya sebagai seorang supervisor pendidikan, namun ia juga sebagai konselor dan motivator dalam upaya menciptakan suasana kondusif dalam proses belajar mengajar dan mampu meningkatkan kompetensi dan professional GPAI menuju pendidikan agama Islam yang bermutu. Sambungnya

Diantara problemtika yang dihadapi pengawas PAI saat ini diantaranya masalah pemenuhan beban kerja 37,5 jam per minggu. "masih banyak pengawas yang belum paham dalam memenuhi beban kerja". Oleh karena itu perlu ada penajaman pemahaman pengawas. Selain itu, pada PMA No 2 tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan pengawas PAI ada beberapa ayat yang perlu diperjelas, baik itu nanti bentuknya SK Dirjen mapun pedoman pengawas. "persoalan PMA nanti didiskusi oleh peserta yang terdiri dari kasi dan pengawas ini" tegasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Kepri, Drs. H. Handarllin dalam sambutannya selaku tuan rumah mengucapkan terimakasih kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam yang telah menyelenggarakan kegiatan Di Batam sebagai salah satu kota di Kepulauan Riau. Ia menuturkan bahwa Kanwil Kemenag Kepri baru berdiri sekitar 7 tahun lalu sehingga masih banyak persoalan-persoalan yang untuk dibenahi. Imbuhnya.

 Sebelumnya, Dr. H. Nanang Fachurochman, M.Pd selaku Kasubag TU Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendis Kemenag RI yang juga bertindak sebagai ketua panitia pelaksana menyampaikan ucapan terimaksih kepada Direktur Pendidikan Agama Islam, Kakanwil Kemenag Kepri yang berkenan hadir disela-sela kesibukannya Ia mengharapkan kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan rakor ini dengan sebaiknya agar menghasilkan output yang diharapakn. Kegiatan ini salah satunya akan mendiskusikan PMA No. 2 tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan PAI. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari yang diikuti oleh kasi mapenda dan pengawas PAI dari 4 provinsi ini dilaksanakan di Batam.


Sumber: Ditpais

Posting Komentar

 
Top