0
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII) 

KONGRES NASIONAL 
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII) 
JAKARTA, 2007 

ANGGARAN DASAR 
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII) 

PEMBUKAAN

Bismillahirrahmanirrahim syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Angaran Dasar Asosiasi Guru PAI, melihat kondisi dilapangan menunjukkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.
Seiring dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan perkembangan Teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut Guru Pendidikan Agama Islam untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuhan Guru Pendidikan Agama Islam yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kenyataan lain menunjukkan bahwa asil dari penataran Guru Pendidikan Agama Islam yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII).

Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan guru Pendidikan Agama Islam yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap guru Pendidikan Agama Islam yang lebih efeltif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuhan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama Guru Pendidikan Agama Islam yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII).



ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
N a m a

Wadah  berhimpunnya Guru Pendidikan Agama Islam ini diberi nama :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) ini berkedudukan di Jakarta, tingkat Proponsi berkedudukan di ibu kota Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota, sedangkan Kecamatan berkedudukan di kecamatan.

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

 Pasal 3
Dasar

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
1.      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional;
3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.      Peraturan PemerintahNomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Pasal 4
Fungsi dan Tujuan

1.   Fungsi
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama Guru Pendidikan Agama Islam dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalismenya;

2.   Tujuan
a.  Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Guru Pendidikan Agama Islam yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah Swt;




b.  Menumbuhkan semangat Guru Pendidikan Agama Islam untuk meningkatkan kemampuhannya dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi Proses Pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
c.  Meningkatkan kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam dalam memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
  1. Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi Guru Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
  2. Membantu Guru Pendidikan Agama Islam untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
  3. Meningkatkan kegiatan silatirahmi dan tukar informasi diantar sesama pengurus, dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam;
  4. Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;
  5. Membantu Guru Pendidikan Agama Islam untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
  6. Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa ini; 

BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5

1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :
    a. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;
    b. Memberikan pelayanan konsultatif  dalam  mengatasi  berbagai  permasalahan yang dihadapi oleh guru PAI dalam melaksanakan Proses Pembelajaran;
    c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan peleksanaan pendidikan dan pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
    d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) serta menetapkan program tindak lanjut;
    e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan kualitas mutu Pendidikan Agama Islam;




2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :
    a. Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islam termasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
    b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan Guru Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia;
    c.  Menyebar luaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh Guru Pendidikan Agama Islam ke seluruh Indonesia;
    d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;
   
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan

1.      Keanggotaan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), adalah seluruh Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di tingkat SD, SLB, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia;
2.      Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam musyawarah anggota;
3.      Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota

1.   Setiap anggota berhak :
a.    Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
b.   Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam musyawarah anggota;
c.       Memberi saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar musyawarah anggota;
d.   Memperoleh pelayanan yang sama;
e.       Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)

2.      Setiap anggota berkewajiban :
a.       Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah anggota;
b.      Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
c.       Memberikan sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
d.      Menghadiri dan mengikuti musyawarah anggota;


Pasal 8
Pemberhentian Anggota

Anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berhenti karena :
1.      Meninggal dunia;
2.      Purna bhakti;
3.      Diberhentikan dari tugas sebagai Guru Pendidikan Agama Islam;
4.      Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;
5.      Melakukan perbuatan yang tidak terpuji;

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan

1.      Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2.      Pengurus diajukan dan diusulkan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)  tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propvinsi, dan atau tingkat Pusat;
3.      Pengurus terdiri dari :
a.       Ketua dan Wakil Ketua
b.      Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c.       Bendahara dan Wakil Bendahara
d.      Koordinator Wilayah
e.       Anggota sesuai dengan bidang dan kebutuhan
4.      Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;
5.      Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus

1.                  Setiap pengurus berhak :
a.       Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b.      Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
c.       Mewakili Asosiasi Guru PAI pada pelatihan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional;



2.      Setiap pengurus berkewajiban :
a.       Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b.      Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) pada musyawarah anggota;
c.       Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d.      Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus;
e.       Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;

Pasal 11
Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
1.      Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 9;
2.      Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3.      Diberhentikan dari jabatannya;

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
Sumber Keuangan

Sumber Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berasal dari :
1.      Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia;
2.      Sumbangan wajib organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota;
3.      Donatur dan sumber lain yang halal, syah, dan tidak mengikat;

Pasal 13
Penggunaan Keuangan

Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia, digunakan untuk :
1.      Kegiatan operasional Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
2.      Kegiatan proyek atau tugas khusus dari pemerintah;
3.      Pengadaan sarana dan prasarana;


Pasal 14
Pembukuan Keuangan

1.      Tahun Buku Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berjalan dari tanggal 01 Juli sampai dengan tanggal 30 Juni setiap tahun;
2.      Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;
3.      Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4.      Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam musyawarah anggota yang tembusannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
5.      Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;

BAB VII
MEKANISME KERJA

Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus

1.      Pengurus bertanggung jawab kepada Kongres/musyawarah anggota
2.      Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 11;
3.      Pengurus yang tidak produktif diberhentikan oleh Kongres/musyawarah anggota dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4.      Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
5.      Sekretaris, Bendahara dan Anggota Pengurus Bertanggung Jawab kepada Ketua;

BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 16
Musyawarah Anggota

1.      Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi;
2.      Musyawarah anggota tahunan/akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan :
a.       Untuk mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b.      Untuk membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c.       Bila pada akhir masa jabatan pengurus diadakan pemilihan anggota/pengurus;

3.      Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
4.      Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
5.      Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII); 

Pasal 17
Musyawarah Pengurus

1.      Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
2.      Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;
3.      Musyawarah pengurus terbatas dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait yang bersifat insidentil;

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

1.      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah anggota khusus atau perwakilan dari tingkat Provinsi dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII);
2.      Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah suara yang hadir;
3.      Perubahan dalam Anggaran Dasar disyahkan dalam musyawarah anggota dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Indonesia;

BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 19
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan

1.      Pembubaran Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dilaksanakan oleh musyawarah anggota khusus yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 19 ayat 1;


2.      Usul pembubaran Asosiasi Guru Pendidikian Agama Islam Indonesia (AGPAII) dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 19 ayat 1;
3.      Bila Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dibubarkan; maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam musyawarah anggota khusus;

BAB XI
PENUTUP

Pasal 20

1.      Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam musyawarah anggota khusus sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan  Kongres Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jakarta, 24-26 Agustus 2007;
2.      Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII);
3.      Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;

 
 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
  1. Asosiasi, adalah suatu wadah organisasi profesi guru;
  2. Guru Pendidikan Agama Islam, adalah guru yang bertugas untuk mengajarkan Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SLB dan SMA/SMK di Indonesia;
  3. Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam selanjutnya disebut Ketua;
  4. Anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam biasa, adalah Guru Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SLB dan SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia;
  5. Pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam, adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Koordinator Wilayah dan Anggota;
  6. Pengurus Harian, adalah Pengurus Asosiasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
  7. Musyawarah pengurus, adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Wilayah dari seluruh Indonesia;
  8. Musyawarah pengurus harian, adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
  9. Musyawarah paripurna, adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) seluruh Indonesia sesuai dengan fungsi dan peranannya;

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

  1. Semua Guru Pendidikan Agama Islam SD, SMP dan SMA/SMK Negeri di Indonesia wajib menjadi anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
  2. Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
  3. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;




Pasal 3

  1. Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja Asosiasi;
  2. Keanggotaan Asosiassi seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
    1. Yang bersangkutan meninggal dunia;
    2. Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
    3. Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesian;
  3. Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

BAB III
PENGURUS HARIAN LENGKAP

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII); maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Seorang Ketua dan Wakil Ketua, Seorang Sekretaris dan Wakil Seketaris, Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara dan Koordinator Wilayah serta Anggota.

Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), sebagai berikut :
  1. Ketua, adalah :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
  1. Wakil Ketua, adalah :
Mewakili Ketua dalam memimpin rapat, apabila Ketua berhalangan dan mewakili Ketua dalam pertemuan lainnya yang tidak dapat dihadiri secara langsung oleh Ketua;
  1. Sekretaris, adalah :
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), yang terdiri dari :
  1.  
    1. Membuat data pengurus dan anggota;
    2. Membuat Undangan rapat;
    3. Membuat Notulen rapat;
    4. Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
    5. Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
    6. Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);


  1. Wakil Sekretaris, adalah :
Mewakili dan membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas bidang Administrasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
  1. Bendahara, adalah :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
  1. Wakil Bendahara, adalah :
Mewakili dan membantu pelaksanaan tugas Bendahara dalam hal Administrasi keuangan;
  1. Koordinator Wilayah, adalah :
Membantu pelaksanaan tugas pengurus pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama IslamIndonesia (AGPAII) di wilayahnya masing-masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lain nya dari hasil musyawarah anggota;

Pasal 5
Penggantian Pengurus

  1. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya,  maka musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang Guru Pendidikan Agama Islam tingkat Pusat atau tingkat Provinsi sebagai penggantinya;
  2. Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disyahkan dalam musyawarah anggota paripurna;
  3. Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;

Pasal 6
Pemilihan Pengurus

  1. Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
  2. Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
  3. Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
  4. Pemilihan pengurus dilakukan dengan sistem formatur;
  5. Setiap anggota musyawarah dan atau rapat kerja pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasiah, berturut-turut, sebagai berikut :
a. F-1   :  Sebagai Ketua;
b. F-2  :  Sebagai Sekretaris;
c. F-3   :  Sebagai Bendahara;
  1. Apabila seorang pengurus terpilih untuk melengkapi susunan dan personalia pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), bekerjasama dengan Pembina terkait, baik Depdiknas maupun Depag;



Pasal 7
Syarat-syarat Pengurus

  1. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen;
  2. Seorang Guru Pendidikan Agama Islam di Indonesia yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) pada umumnya;
  3. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
  5. Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;

BAB IV
MASA KERJA

Pasal 8
Masa Kerja Pengurus

  1. Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;
  2. Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
  3. Pengurus tidak diperkenankan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut;

BAB V
MUSYAWARAH

Pasal 9
Musyawarah Pengurus dan Anggota

  1. Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
  2. Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
  3. Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun;
  4. Musyawarah anggota lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
  5. Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
a.       Dipandang perlu oleh pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam;
b.      Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;
c.       Setiap anggota hanya memiliki 1 (satu) suara;


BAB VI
PROGRAN KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 10
Program Kerja

  1. Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
  2. Program Kerja, meliputi :
a.       Bidang Administrasi, terdiri dari :
1).  Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).  Pembenahan Sekretariat Asosiasi;
4).  Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5).  Penyediaan buku notulen rapat;
6).  Pengadaan stempel/cap Asosiasi;
7).  Penyediaan buku kas keuangan;
8).  Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9).  Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b.      Bidang Organisasi, terdiri dari :
1).  Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
2). Melakukan  koordinasi dan konsultasi  dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3). Mengidentifikasi segala permasalahan  krusial  yang  terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Melakukan  kajian  dan  konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
c.       Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1).  Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2).  Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
3).  Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4).  Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
5).  Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;                     
d.      Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1).  Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2).  Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3).  Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4).  Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi  Guru  Pendidikan  Agama  
      Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Hajji;
5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7).  Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
e.       Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Memberikan  presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan Guru Pendidikan Agama Islam kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
 5). Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam; 

BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 11
Laporan Akhir Tahun

  1. Setiap akhir tahun pelajaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
  2. Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaika pada musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait;
  3. Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

Pasal 12
Laporan Akhir Masa Jabatan

  1. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
  2. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 19;

BAB IX
PENUTUP

Pasal 14

1.      Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2.      Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam musyawarah anggota;
3.      Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;


                                                                         Ditetapkan di   :  Jakarta
                                                                         Pada Tanggal   :  26 Agustus 2007

Dewan Pengurus Pusat
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
        Ketua Umum,                                                                     Sekretaris Umum,
               
            
  
       Drs. Afrizal Abuzar                                                             Mahnan Marbawi, S.Ag
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar

 
Top