Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari melakukan
konsultasi Rancangan peraturan Daerah tentang kewajiban Bisa Baca Tulis
Al-Qur`an dan Mendirikan Shalat bagi Siswa yang beragama Islam kepada
Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI. Rombongan anggota DPRD yang
berjumlah 10 orang dan 5 pendamping tersebut diterima oleh Direktorat
Pendidikan Agama Islam di ruang rapat setditjen pendis lt 7 (15/3).
H. Mauli, SH selaku sekretaris Baleg DPRD
Batang Hari mengucapkan terimaksih kepada Direktorat Pendidikan Agama
Islam yang telah menerima kedatangannya berserta rombongan. Ia
menuturkan, Ranperda tentang Kewajiban Bisa Baca Tulis Al-Qur`an dan
Mendirikan Shalat bagi Siswa yang Beragama Islam telah lama disiapkan
dan sampai saat belum dapat berjalan karena masih mendapatkan tanggapan
yang beragam. Untuk itu, kami mengharapkan masukan dari Kementerian
Agama terlebih Ranperda ini berkaitan dengan masalah agama yang menjadi
domain pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama. Imbuh Mauli.
Mauli meminta, dalam pertemuan ini pihak Kementerian Agama agar dapat memberikan kejelasan terkait Ranperda ini.
Dr. Halfian Lubis, MA selaku Kasi Kurikulum PAI pada SMK Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendis Kementerian Agama RI mengatakan bahwa sesungguhnya tidak ada masalah yang mendasar dalam Ranperda tersebut, ini artinya Ranperda dapat ditetapkan menjadi Perda. "Perda ini sebenarnya hanya memperkuat kegiatan dan upaya pemerintah Batang Hari dalam hal pemberantasan buta huruf Alquran dan pengamalan Islam pada siswa," imbuhnya.
Penerapan perda hanya difokuskan pada masalah pendidikan, khususnya kewajiban siswa muslim untuk bisa membaca Alquran dan mendirikan sholat. Dengan begitu, yang diarahkan dalam ranperda ini adalah upaya meningkatkan kemampuan baca tulis Alquran dan mengamalkan sholat bagi pelajar muslim. Tandasnya
Turut hadir jajaran pejabat dilingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam diantaranya, Drs. Syafrizal, M.Si (Kasubdit PAI pada SD), Dr. NIfasri Muh Nir, M.Pd (Kasubdit PAI pada SMP), Drs. Sulaeman, MA (Kasubdit PAI pada SMA).
Sumber: Dirjen Pendis
Posting Komentar