4
Pada tanggal 11 Juni 2012, bertempat di ruang Direktur PAIS, telah berlangsung pertemuan yang dihadiri oleh Direktur PAIS, Bapak Kaherul, Bapak Nifasri, Bapak Safrizal, DPP AGPAII (2 orang), DPW AGPAII Jawa Timur (2 orang), DPW AGPAII Jawa Tengah (2 orang), dan DPW AGPAII Jawa Barat (2 orang).

Pokok-pokok hasil pertemuan adalah sebagai berikut:



1.
Tentang NRG

a.
Untuk yang lulus PLPG Tahun 2011 dan 2012, NRG akan diurus oleh LPTK masing-masing

b.
Untuk yang lulus PLPG tahun 2007 s/d 2010, NRG sudah ada dalam bentuk soft copydan hard copy. Jika ada kesalahan, maka harus dilihat tipr kesalahannya pada pendataan awal seperti penulisan data diri GPAI yang tidak sesuai. NRG dalam bentuk hard copy telah di-copy oleh DPP AGPAII



2.
Tentang Pembayaran Tunjangan yang belum Dibayarkan

Jika ada pembayaran sertifikasi yang belum dibayarkan atau baru sebagian dibayarkan, maka sisa pembayaran seharusnya diusulkan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil untuk dibayarkan pada tahun berikutnya


3.
Tentang GPAI Non-PNS

Mengacu kepada satura sertifikasi, maka proses sertifikasi bagi GPAI yang mengajar di sekolah umum negeri harus menyertakan SK Guru Honor dari Dinas Pendidikan atau SK Penempatan dari Kepala Kemenag sedangkan untuk persoalan inpassing tetap melalui Dinas Pendidikan


4.
Tentang Kuota Sertifikasi Tahap II

Untuk sertifikasi tahap II telah selesai dan akan segera diedarkan kepala LPTK dan Kanwil


Untuk melihat NRG, silahkan klik DI SINI.

Semoga bermanfaat.

Sekjen DPP AGPAII

MAHNAN MARBAWI  

Posting Komentar

  1. assalamu'alaikum wr.wb
    Salam kenal pak, saya Ahmad Taufik,S.Pd.I , GPAI SMAN 1 Karangtengah Demak.
    Blog-nya sangat informatif.

    BalasHapus
  2. assalamu alaikum wr. wb.

    mohon penjelasan pak sehubungan dengan GPAI non PNS di sekolah umum negeri, apakah SK penempatan dari kemenag itu harus tertanggal sebelum 2005?

    bagaimana dengan perbedaan kebijakan di kabupaten Ngawi dan Magetan? di ngawi GPAI Non PNS di sekolah umum negeri SUDAH BISA PENCAIRAN sedangkan di magetan tidak/belum.

    terima kasih.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum wr wb, mohon informasinya dan sekaligus diperjuangkan nasib kami, nama SUAN, S.Pd.I, asal SDN WUNUT 1, Mojoanyar mojokerto, saya lulus PLPG th 2011, S.1 PAI, sudah punya sertifikat pendidik, NRG kemendiknas verbal, SK Dirjen sebagai guru profesional, beban mengajar 24 JTM, dan syarat lainnya sdh memenuhi, hanya karena masih golongan II TPP tidak bisa dicairkan sampai sekarang, padahal di kabupaten lain yang golongan II bisa cair lancar, di mana letak keadilan, di dalam aturan yang pernah saya baca tidak ada satupun yg menyebutkan golongan, bersama ini kami mohon agar pengurus DPP agpai utk memperjuangkan hak2 kami, demikian terima kasih sebelumnya, wassalam...

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum wr wb, mohon informasinya dan sekaligus diperjuangkan nasib kami, nama SUAN, S.Pd.I, asal SDN WUNUT 1, Mojoanyar mojokerto, saya lulus PLPG th 2011, S.1 PAI, sudah punya sertifikat pendidik, NRG kemendiknas verbal, SK Dirjen sebagai guru profesional, beban mengajar 24 JTM, dan syarat lainnya sdh memenuhi, hanya karena masih golongan II TPP tidak bisa dicairkan sampai sekarang, padahal di kabupaten lain yang golongan II bisa cair lancar, di mana letak keadilan, di dalam aturan yang pernah saya baca tidak ada satupun yg menyebutkan golongan, bersama ini kami mohon agar pengurus DPP agpai utk memperjuangkan hak2 kami, demikian terima kasih sebelumnya, wassalam...

    BalasHapus

 
Top