Pokok-pokok hasil pertemuan adalah sebagai berikut:
1.
|
Tentang NRG
|
|
a.
|
Untuk yang lulus PLPG Tahun 2011 dan 2012,
NRG akan diurus oleh LPTK masing-masing
|
|
b.
|
Untuk yang lulus PLPG tahun 2007 s/d 2010,
NRG sudah ada dalam bentuk soft copydan hard copy. Jika ada kesalahan, maka
harus dilihat tipr kesalahannya pada pendataan awal seperti penulisan data
diri GPAI yang tidak sesuai. NRG dalam bentuk hard copy telah di-copy oleh
DPP AGPAII
|
|
2.
|
Tentang
Pembayaran Tunjangan yang belum Dibayarkan
|
|
Jika ada pembayaran sertifikasi yang belum
dibayarkan atau baru sebagian dibayarkan, maka sisa pembayaran seharusnya
diusulkan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil untuk dibayarkan pada tahun
berikutnya
|
||
3.
|
Tentang
GPAI Non-PNS
|
|
Mengacu kepada satura sertifikasi, maka
proses sertifikasi bagi GPAI yang mengajar di sekolah umum negeri harus
menyertakan SK Guru Honor dari Dinas Pendidikan atau SK Penempatan dari
Kepala Kemenag sedangkan untuk persoalan inpassing tetap melalui Dinas Pendidikan
|
||
4.
|
Tentang
Kuota Sertifikasi Tahap II
|
|
Untuk sertifikasi tahap II telah selesai
dan akan segera diedarkan kepala LPTK dan Kanwil
|
Untuk melihat NRG, silahkan klik DI SINI.
Semoga bermanfaat.
Sekjen DPP AGPAII
MAHNAN MARBAWI
assalamu'alaikum wr.wb
BalasHapusSalam kenal pak, saya Ahmad Taufik,S.Pd.I , GPAI SMAN 1 Karangtengah Demak.
Blog-nya sangat informatif.
assalamu alaikum wr. wb.
BalasHapusmohon penjelasan pak sehubungan dengan GPAI non PNS di sekolah umum negeri, apakah SK penempatan dari kemenag itu harus tertanggal sebelum 2005?
bagaimana dengan perbedaan kebijakan di kabupaten Ngawi dan Magetan? di ngawi GPAI Non PNS di sekolah umum negeri SUDAH BISA PENCAIRAN sedangkan di magetan tidak/belum.
terima kasih.
Assalamualaikum wr wb, mohon informasinya dan sekaligus diperjuangkan nasib kami, nama SUAN, S.Pd.I, asal SDN WUNUT 1, Mojoanyar mojokerto, saya lulus PLPG th 2011, S.1 PAI, sudah punya sertifikat pendidik, NRG kemendiknas verbal, SK Dirjen sebagai guru profesional, beban mengajar 24 JTM, dan syarat lainnya sdh memenuhi, hanya karena masih golongan II TPP tidak bisa dicairkan sampai sekarang, padahal di kabupaten lain yang golongan II bisa cair lancar, di mana letak keadilan, di dalam aturan yang pernah saya baca tidak ada satupun yg menyebutkan golongan, bersama ini kami mohon agar pengurus DPP agpai utk memperjuangkan hak2 kami, demikian terima kasih sebelumnya, wassalam...
BalasHapusAssalamualaikum wr wb, mohon informasinya dan sekaligus diperjuangkan nasib kami, nama SUAN, S.Pd.I, asal SDN WUNUT 1, Mojoanyar mojokerto, saya lulus PLPG th 2011, S.1 PAI, sudah punya sertifikat pendidik, NRG kemendiknas verbal, SK Dirjen sebagai guru profesional, beban mengajar 24 JTM, dan syarat lainnya sdh memenuhi, hanya karena masih golongan II TPP tidak bisa dicairkan sampai sekarang, padahal di kabupaten lain yang golongan II bisa cair lancar, di mana letak keadilan, di dalam aturan yang pernah saya baca tidak ada satupun yg menyebutkan golongan, bersama ini kami mohon agar pengurus DPP agpai utk memperjuangkan hak2 kami, demikian terima kasih sebelumnya, wassalam...
BalasHapus